PUSTAKAWAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Pustakawan sebagai sumber daya manusia dalam perpustakaan harus bekerja secara professional, sesuai dengan profesionalisme pustakawan yang tercermin pada kemampuannya. Maka dari profesionalnya, pustakawan mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan, karakter dan keinginan pengguna, sehingga pengguna dapat merasa puas ketika datang ke perpustakaan.

Pustakawan sebagai SDM dalam perpustakaan harus bekerja secara professional, sesuai dengan profesionalisme pustakawan yang tercermin pada kemapuan (pengetahuan, pengalaman, keterampilan) dalam mengelola dan mengembangkan pelaksanaan pekerjaan di bidang kepustakawanan dan kegiatan lainnya secara mandiri. Profesionalisme pustakawan pun harus terus ditingkatkan jika perpustakaan ingin terus tumbuh dan berkembang dalam lingkungannya yang terus berubah.