1. Mahasiswa membawa buku yang telah dipinjam dan memberikannya ke petugas / pustakawan. 2. Pustakawan memeriksa keadaan fisik bahan pustaka dan bila bahan pustaka rusak, peminjam dikenakan sanksi. 3. Pustakawan meng-entry NPM serta memeriksa buku yang dikembalikan lalu mencocokkan nama peminjam dan tanggal kembali. 4. Mahasiswa yang mengembalikan buku terlambat akan dikenakan sanksi denda. 5. Pustakawan menghapus data transaksi pengembalian buku, 6. Pustakawan menyerahkan KTM kepada pemustaka. 7. Pustakawan mengembalikan bahan pustaka ke dalam rak.